Bawaslu Usulkan Revisi Hukum Acara untuk Pemilu dan Pilkada

Min.co.id ~ Jakarta ~ Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terus berupaya meningkatkan efektivitas penanganan pelanggaran dalam pemilu dan pilkada.

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, mengusulkan agar Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang melibatkan Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan, merumuskan kembali hukum acara pemilu dan pilkada.

Usulan ini bertujuan untuk menyelaraskan perbedaan dalam hukum acara yang ada, seperti masalah in absentia, agar tidak menghambat penanganan pelanggaran di masa depan.

Dalam keterangan resminya, Bagja menekankan pentingnya perbaikan tata cara dalam penanganan pelanggaran, mengingat ketidaksamaan antara waktu penanganan yang diberikan kepada Bawaslu dan kepolisian.

“Bawaslu hanya memiliki waktu 14 hari untuk menangani kasus, sementara kepolisian bisa tiga hingga enam bulan untuk penyidikan. Ini adalah tantangan besar yang kami hadapi, tetapi kami terus berupaya menyelesaikan kasus dengan baik,” ujar Bagja.

Lebih lanjut, Bagja menjelaskan bahwa meskipun pemilu dan pilkada memiliki proses yang dapat diprediksi, hasilnya tetap tidak dapat dipastikan.

Oleh karena itu, penanganan pelanggaran dan sengketa harus dilakukan dengan cepat dan sesuai dengan tahapan yang ada.

“Kami akan mengusulkan revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada untuk memperbaiki prosedur hukum acara, dan nantinya usulan ini akan kami serahkan kepada DPR dan pemerintah,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Bagja juga mengingatkan Bawaslu daerah agar mempersiapkan keterangan yang matang dalam kasus yang akan diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia juga meminta masukan dari kepolisian dan kejaksaan jika ada kasus yang berkaitan dengan tindak pidana pilkada, agar penanganannya lebih maksimal.

Dengan langkah ini, Bawaslu berharap sistem penanganan pelanggaran pemilu dan pilkada bisa lebih efisien dan efektif, memastikan integritas dan keadilan dalam proses demokrasi Indonesia.(*ip)

Editor : Achmad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *