Kementerian Sekretariat Negara Terapkan Kebijakan Baru untuk Efisiensi Perjalanan Dinas Luar Negeri

Min.co.id ~ Jakarta ~ Kementerian Sekretariat Negara mengeluarkan kebijakan terbaru guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas perjalanan dinas luar negeri (PDLN) yang dilakukan oleh pejabat pemerintah.

Kebijakan yang tertuang dalam surat B-32/M/S/LN.00/12/2024 ini ditandatangani oleh Menteri Sekretariat Negara Prasetyo Hadi pada 23 Desember 2024 dan bertujuan untuk memastikan bahwa PDLN hanya dilakukan untuk kegiatan dengan urgensi tinggi yang mendukung prioritas nasional.

Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa seluruh pejabat dan pemimpin pemerintah diwajibkan untuk memastikan efisiensi biaya sesuai dengan arahan Presiden dalam Rapat Kabinet pada 23 Oktober dan 6 November 2024.

Kebijakan ini menekankan pembatasan jumlah peserta dalam setiap perjalanan, seperti hanya tiga orang untuk tugas teknis dan lima orang untuk misi kebudayaan atau investasi.

Selain itu, untuk memastikan keteraturan, pejabat yang akan melaksanakan perjalanan dinas luar negeri harus mengajukan permohonan setidaknya tujuh hari sebelum keberangkatan, dilengkapi dengan dokumentasi rinci.

Tak hanya itu, laporan pasca-kegiatan harus disampaikan dalam waktu dua minggu setelah kegiatan selesai. Bagi pejabat yang tidak mematuhi prosedur ini, sanksi administratif akan diberlakukan.

Kebijakan ini diharapkan dapat memaksimalkan dampak positif dari setiap perjalanan dinas luar negeri, sekaligus menjaga transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.(*)

Editor : Achmad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *