Min.co.id ~ Jakarta ~ Sekretaris Jenderal PDI-Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku.
Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers pada Selasa (24/12/2024), yang sekaligus menandai babak baru dalam pengungkapan salah satu skandal politik terbesar di Indonesia.
Hasto diduga terlibat aktif dalam manipulasi proses politik untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI, menggantikan Riezky Aprilia yang sebenarnya memperoleh suara jauh lebih besar pada Pemilu 2019.
Berdasarkan Surat Penyidikan KPK nomor Sprindik/153/DIK.00/01/12/2024, Hasto bersama Harun Masiku dan pihak lain diduga memberikan suap kepada Wahyu Setiawan, mantan anggota KPU.
Kronologi Skandal yang Mengguncang
Skandal ini bermula saat Hasto mendorong Harun Masiku untuk menempati kursi DPR RI dari daerah pemilihan Sumatera Selatan I. Harun, yang hanya meraih 5.878 suara, dinilai tidak memenuhi syarat untuk menggantikan Nazarudin Kiemas yang wafat. Kursi tersebut seharusnya diberikan kepada Riezky Aprilia yang memperoleh 44.402 suara.
Namun, KPK mengungkapkan bahwa Hasto mengupayakan berbagai langkah, termasuk Judicial Review ke Mahkamah Agung dan permintaan fatwa untuk mendukung posisi Harun.
Hasto bahkan diduga meminta Riezky mundur, baik secara langsung maupun melalui perantara, termasuk mengirimkan Saeful Bahri untuk menemui Riezky di Singapura. Namun, seluruh upaya tersebut gagal karena Riezky menolak.
Ketua KPK: Bukti Jelas dan Tidak Terbantahkan
“Saudara HK (Hasto Kristiyanto) diduga menggunakan pengaruhnya untuk mengatur posisi Harun Masiku sebagai anggota DPR. Ada indikasi kuat pemberian hadiah atau janji kepada pihak KPU demi melancarkan skenario ini,” ungkap Setyo Budiyanto.
Penetapan tersangka terhadap Hasto menambah panjang daftar tokoh yang terseret dalam kasus ini. Sebelumnya, KPK telah menetapkan Harun Masiku, Saeful Bahri, Wahyu Setiawan, dan Agustiani Tio sebagai tersangka pada Januari 2020.
Citra PDIP dalam Sorotan Tajam
Kasus ini menjadi ujian besar bagi PDIP, partai yang selama ini mengedepankan nilai integritas dan antikorupsi. Sebagai Sekjen, Hasto memiliki peran sentral dalam strategi politik partai. Penetapan dirinya sebagai tersangka pun menjadi tamparan keras bagi PDIP yang tengah menghadapi tahun politik menuju Pemilu 2024.
Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum PDIP, sebelumnya pernah mengingatkan kadernya untuk menjaga nama baik partai dan menjauhi korupsi. Kini, seruan tersebut seolah menjadi cerminan realitas pahit yang harus dihadapi.
Harta Kekayaan Hasto Jadi Perbincangan
Selain penetapan tersangka, publik juga mempertanyakan laporan harta kekayaan Hasto. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Hasto terakhir melaporkan kekayaannya pada 2003 dengan nilai Rp 1,19 miliar. Banyak pihak menyoroti mengapa laporan kekayaan tersebut tidak diperbarui, mengingat posisi strategis yang diembannya selama dua dekade terakhir.
Respons dan Harapan Publik
Penetapan Hasto sebagai tersangka menjadi sorotan publik. Banyak pihak berharap KPK dapat menuntaskan kasus ini tanpa pandang bulu.
Skandal ini menjadi pengingat akan pentingnya integritas dalam politik. Bagi PDIP, kasus ini adalah ujian berat untuk mempertahankan kepercayaan publik. Masyarakat kini menanti langkah selanjutnya dari KPK dan respons partai atas kasus yang mengguncang jagat politik nasional ini.(*)
Editor : Achmad