Min.co.id ~ Jakarta ~ Pemerintah Indonesia tengah merancang kebijakan revolusioner yang menggabungkan rehabilitasi dan kontribusi terhadap pembangunan negara, dengan mewajibkan narapidana usia produktif, terutama pelaku tindak pidana narkoba, untuk berpartisipasi dalam program Komponen Cadangan Militer (Komcad) sebagai syarat pengampunan.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa meskipun Komcad tidak diwajibkan bagi warga negara umum, Presiden Prabowo Subianto memberikan kesempatan bagi narapidana yang bersedia mengikuti pelatihan tersebut untuk mendapatkan amnesti.
“Program ini bertujuan tidak hanya untuk rehabilitasi, tetapi juga untuk mengintegrasikan mereka ke dalam proyek nasional yang dapat memperkuat ketahanan bangsa, seperti sektor pertanian di wilayah Papua dan Kalimantan,” jelas Yusril dalam konferensi pers pada Jumat (20/12/2024).
Komcad: Pelatihan dan Kontribusi untuk Pembangunan
Inisiatif ini juga merupakan bagian dari upaya besar pemerintah untuk mengurangi angka narapidana narkoba di Indonesia, dengan melibatkan mereka dalam kegiatan yang mendisiplinkan sekaligus mempersiapkan mereka untuk berperan dalam pembangunan Indonesia yang lebih baik. Pemerintah berharap program ini akan memberikan dampak positif bagi pemuda yang telah direhabilitasi untuk lebih siap berkontribusi bagi negara.(*)
Editro : Achmad