Min.co.id ~ Indramayu ~ Langkah tegas Polres Indramayu dalam mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto kembali membuahkan hasil.
Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu berhasil menangkap seorang pengedar narkoba berinisial S (37), warga Kecamatan Tukdana, di sebuah hotel di Kecamatan Jatibarang.
Operasi ini merupakan bagian dari penyelidikan intensif yang dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Indramayu.
Barang bukti berupa 0,47 gram sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok, alat hisap, ponsel, serta kendaraan bermotor turut diamankan. “Pelaku mengaku bahwa barang tersebut untuk konsumsi pribadi. Namun, kita terus dalami sumber pemasok barang haram ini,” ujar AKP Tatang Sunarya, Kasat Res Narkoba Polres Indramayu.
Aksi Nyata Menuju Indonesia Bersih Narkoba
Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, menegaskan bahwa tindakan ini adalah bagian dari komitmen menciptakan wilayah bebas narkoba.
“Peredaran narkoba bukan hanya soal hukum, ini adalah ancaman nyata bagi masa depan generasi kita. Polres Indramayu akan terus memperketat pengawasan,” ujarnya.
Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Proses hukum ini juga menjadi peringatan bagi para pelaku lain yang masih berkeliaran.
Sinergi Masyarakat dan Aparat
Kasat Narkoba juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan indikasi penyalahgunaan narkoba. “Kerja sama dengan masyarakat sangat penting. Pelaporan dini dapat menyelamatkan banyak nyawa dan generasi,” imbuhnya.
Langkah tegas ini menunjukkan bahwa Polres Indramayu terus berkomitmen dalam upaya preventif dan penindakan untuk mewujudkan lingkungan yang aman, bersih, dan bebas dari bahaya narkotika. pungkas AKP Tatang.(*)
Editor : Achmad