Min.co.id ~ Jakarta ~ Usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan Nomor 136/PUU-XXII/2024 yang menegaskan perlunya netralitas dalam Pilkada, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI tak tinggal diam.
Dalam langkah tegas untuk menjaga integritas pemilu, Bawaslu mengirimkan surat resmi kepada TNI dan Polri guna mengingatkan para pejabat negara, termasuk anggota TNI/Polri, akan sanksi pidana bagi mereka yang terlibat dalam keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon pilkada.
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, menyatakan bahwa surat tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan lebih ketat pasca keputusan MK yang memperluas jangkauan Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Dengan dimasukkannya frasa “pejabat daerah” dan “anggota TNI/Polri” dalam pasal ini, kini siapa saja yang melanggar ketentuan terkait netralitas dapat dijatuhi pidana penjara atau denda.
“Sudah kirim surat ke TNI dan Polri,” ujar Bagja dengan tegas dalam keterangan persnya, Minggu (17/11). Surat ini mengingatkan pentingnya peran setiap pejabat dalam menjaga netralitas agar tidak terjebak dalam praktik politik yang bisa merusak proses demokrasi.
Sebelumnya, MK memutuskan untuk memasukkan tambahan norma ke dalam Pasal 188 UU Pemilu yang semula hanya menyebut pejabat negara dan aparatur sipil negara. Kini, anggota TNI/Polri dan pejabat daerah juga masuk dalam kategori yang harus menjaga netralitas.
Jika mereka terlibat dalam tindakan yang mendukung atau merugikan calon tertentu, mereka dapat dijatuhi hukuman penjara 1 hingga 6 bulan atau denda hingga Rp6 juta.
Dengan adanya putusan ini, Bawaslu berharap pemilu dapat berlangsung lebih transparan dan adil, di mana setiap keputusan yang diambil oleh pejabat negara, TNI, dan Polri benar-benar didasarkan pada kepentingan publik, bukan kepentingan politik tertentu.
Ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat kepercayaan publik terhadap pelaksanaan demokrasi di Indonesia.(*ip)
Editor : achmad