Min.co.id ~ Kediri ~ Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kediri mencabut sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) yang dinilai rusak dan tidak layak di beberapa lokasi pada Minggu (17/11/2024).
Agus Setiono, Koordinator Tim Regu Tiga Satpol PP Kota Kediri, menjelaskan bahwa sejak Sabtu (16/11/2024), timnya telah mencabut empat APK yang dianggap melanggar aturan karena kondisi yang tidak layak.
“Sejak kemarin, kami mencabut tiga APK dari pasangan Khofifah-Emil Dardak dan satu APK milik pasangan calon nomor urut 01, Vinanda Prameswati dan Gus Qowim, yang berada di Jalan Diponegoro. Hari ini, kami juga mencabut satu APK dari pasangan nomor urut 02, Ferry Silviana Feronica (FREN), yang terpasang di Jalan Kapten Tendean, depan pom bensin Bence,” ungkap Agus, Minggu (17/11).
Agus menambahkan bahwa kondisi APK yang dicabut rata-rata sudah tidak layak karena robek, kusam, atau rusak akibat hujan.
“APK yang dicabut tersebut bukan hanya karena aturan, tetapi juga karena sudah tidak layak tampil di ruang publik,” lanjutnya.
Ketika ditanya apakah pencabutan dilakukan tanpa seizin Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agus menegaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan instruksi dari pimpinan Satpol PP.
“APK yang telah kami tertibkan akan diamankan di kantor Satpol PP di Jalan Veteran No. 08, Kota Kediri. Selanjutnya, kami akan berkoordinasi dengan tim pasangan calon masing-masing untuk pengembalian APK tersebut,” jelas Agus.
Langkah penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari upaya Satpol PP untuk menjaga ketertiban umum selama masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kota Kediri.
Semua pihak diharapkan tetap mematuhi aturan yang berlaku demi terciptanya suasana kampanye yang tertib dan kondusif. (Chandra N)