Min.co.id ~ Kediri ~ Tim Hukum pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kediri nomor urut 2, Ferry Silviana Feronica dan Regina Nadya Suwono (FREN) memenuhi undangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) guna diminta klarifikasi terkait dugaan kampanye terselubung yang dilakukan salah satu anggota DPRD Kota Kediri, Katino.
Melalui tim Hukum Paslon Fren, Muhammad Alfarizhi mengatakan kampanye terselubung itu saat diadakan acara Sosialisasi Produk Hukum (SPH). Akan tetapi di tempat tersebut ada alat peraga kampanye (APK) salah satu paslon nomor urut 2, Vinanda Prameswati – Qowimuddin.
“Diduga Pak Katino mengucapkan, ojo lali milih wong ayu karo wong apik. Dan di video tersebut itu memang tidak ada APK, tetapi sebelum acara tersebut dilaksanakan itu ada APK besar di depan lokasi, dan di dalam lokasi ada APK juga. Jadi ada dua APK total yang besar satu yang kecil satu APK paslon nomor urut 1, Vinanda- Qowimuddin,” ucapnya saat di kantor Bawaslu, Sabtu (16/11/2024)
Lebih lanjut ia mengatakan, saat klarifikasi tim hukum paslon FREN dilaksanakan bersama dengan Bawaslu, Kejaksaan, Kepolisian dan aparat terkait lainnya.
“Lokasinya atau tempatnya kegiatan SPH itu di wilayah Kelurahan Manisrenggo, Kecamatan Kota, Kota Kediri. Nah kami mengklarifikasi apakah kasus ini memang benar-benar seperti adanya di kronologi. Saya sebagai saksi pelapor menyebutkan bahwa itu benar terjadi tanpa melebih-lebihkan,” katanya.
Alfarizhi menyampaikan pesan, agar para anggota dewan yang belum cuti kampanye untuk tidak menggunakan anggaran dan fasilitas negara untuk berkampanye.
“Cukuplah kepada dewan-dewan ini yang sekarang masih menjabat dan belum cuti kampanye, janganlah memakai anggaran-anggaran fasilitas negara yang dipakai tidak sesuai dengan porsinya apalagi untuk kepentingan-kepentingan pribadi,” terangnya.
Alfarizhi menghimbau kepada masyarakat jika mengetahui terjadi pelanggar-pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat atau aparatur negara yang memakai fasilitas negara dan anggaran negara untuk segera melaporkan ke pihak terkait.
“Karena itu adalah uang masyarakat bukan untuk kepentingan pribadi, ini untuk hukum kita tetap kawal supaya pihak terkait itu tidak mencederai hukum yang ada di Kediri dan di Indonesia,” tutupnya. (Chandra N)