Min.co.id ~ Surabaya ~ Polda Jawa Timur (Jatim) mengumumkan bahwa mereka memberikan asistensi dalam penyelidikan kasus perundungan yang melibatkan seorang pengusaha Surabaya. Kasus ini mencuat setelah seorang siswa dipaksa untuk meminta maaf dengan cara yang sangat merendahkan, yakni bersujud sambil menggonggong, di hadapan sejumlah orang.
Kombes Pol. Dirmanto, Kabidhumas Polda Jatim, menyampaikan bahwa pihaknya terus memberikan pendampingan teknis terhadap penanganan kasus tersebut. “Kami mengikuti instruksi Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol. Drs. Imam Sugianto Msi, yang sejak kemarin memerintahkan Ditsiber Polda Jatim untuk memberikan asistensi dalam penyelesaian kasus ini,” ujar Dirmanto, saat memberikan keterangan pers di Kantor Humas Polda Jatim, Kamis (14/11/2024).
Polda Jatim berharap, dengan bantuan teknis ini, proses penyelidikan dapat berjalan dengan cepat dan transparan, sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi yang jelas mengenai tindak lanjut kasus ini. “Kami meminta agar masyarakat tidak terburu-buru mengambil kesimpulan dan tetap tenang, karena kami sedang mendalami dan menyelidiki kasus ini lebih lanjut,” tambah Kombes Dirmanto.
Insiden yang menjadi sorotan ini terjadi pada 21 Oktober 2024, di SMA Kristen Gloria 2 Surabaya. Kasus ini berawal dari perselisihan antara dua siswa, EV dari SMA Gloria 2 dan AL dari SMA Cita Hati, yang saling ejek setelah tim basket Cita Hati kalah dalam pertandingan. Ejekan yang disebar oleh EV melalui media sosial memicu kemarahan pihak AL.
Ayah AL, Ivan Sugianto, yang juga seorang pengusaha, merasa tidak terima dengan ejekan tersebut dan memutuskan untuk mendatangi SMA Kristen Gloria 2 bersama sejumlah orang untuk menuntut permintaan maaf dari EV. Kedatangan mereka berujung pada pemaksaan, di mana EV dipaksa untuk bersujud dan menggonggong di hadapan mereka sebagai bentuk permintaan maaf.
Pihak sekolah SMA Kristen Gloria 2 kemudian melaporkan insiden tersebut ke Polrestabes Surabaya. Polda Jatim kini sedang mengusut kasus tersebut secara mendalam, dan pihak kepolisian berkomitmen untuk mengawal proses hukum agar berjalan dengan adil dan transparan.(*)