Min.co.id ~ Aceh ~ Menjelang Pilkada Serentak 2024 pada 27 November mendatang, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menegaskan komitmennya untuk menjaga netralitas seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kejaksaan. Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, dalam sebuah pernyataan pada Senin (5/11/2024).
Ali Rasab mengingatkan seluruh jaksa dan pegawai di Kejaksaan Tinggi serta Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Aceh, bahwa mereka dilarang terlibat dalam aktivitas politik, termasuk memberikan dukungan kepada calon tertentu atau menyukai postingan terkait politik di media sosial. “Sebagai bagian dari aparatur negara, kita harus menjaga independensi dan netralitas, serta tidak berpihak pada pihak manapun dalam Pilkada ini,” ujar Ali.
Langkah tegas ini diambil untuk memastikan bahwa Kejaksaan tetap berfungsi sebagai lembaga penegak hukum yang profesional dan bebas dari pengaruh politik. Ali menambahkan, bahwa pengawasan terhadap perilaku ASN Kejaksaan akan dilakukan untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang mengarah pada keberpihakan.
Peringatan ini menjadi sangat penting, mengingat potensi dampak politik yang bisa mengganggu objektivitas Kejaksaan dalam menjalankan tugasnya, khususnya dalam menjaga kelancaran proses Pilkada yang akan datang.(*)
Editor : Achmad