Kafe di Bandung Diberi Teguran Akibat Lalai Bayar Pajak, Bapenda Bertindak Tegas

Min.co.id ~ Bandung ~ Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung mengambil langkah tegas terhadap sebuah kafe di kawasan Lodaya yang masih belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak.

Meskipun mencantumkan pajak pada struk pembayaran, kafe tersebut belum terdaftar sebagai wajib pajak, padahal telah beroperasi lebih dari dua tahun.

Kepala Bapenda Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain, menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan tiga kali peringatan tertulis kepada pengelola kafe.

Namun, hingga saat ini belum ada tanggapan. Iskandar menekankan bahwa pemenuhan kewajiban pajak merupakan kontribusi penting dari sektor usaha untuk menunjang pembangunan Kota Bandung.

“Pembayaran pajak oleh pengusaha adalah fondasi bagi pembangunan kota. Terlebih sekarang ada kemudahan dengan aplikasi E-Satria, yang memungkinkan para pengusaha mendaftar dan membayar pajak secara daring tanpa harus ke kantor Bapenda.

Namun sayangnya, kafe ini masih belum melaksanakan kewajibannya,” kata Iskandar saat ditemui di Jalan Lodaya, Bandung, Selasa (7/10/2024).

Untuk memperingatkan secara publik, Bapenda memasang spanduk di depan kafe, menginformasikan bahwa kafe tersebut belum taat pajak. Menurut Iskandar, langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya transparansi agar masyarakat mengetahui pentingnya kepatuhan pajak demi keberlangsungan pembangunan.

Di sisi lain, Kepala Sub Bidang Penindakan Bapenda, Anthony Daulay, menjelaskan bahwa Bapenda telah berusaha pendekatan persuasif terlebih dahulu. Namun, setelah beberapa kali peringatan diabaikan, Bapenda terpaksa mengambil tindakan ini untuk menciptakan keadilan bagi seluruh pengusaha yang sudah taat pajak.

Turut hadir dalam penindakan tersebut perwakilan dari Kodim dan Kejaksaan, untuk memastikan bahwa tindakan sesuai aturan. Bapenda mengimbau agar seluruh pengusaha, khususnya yang belum terdaftar, segera memenuhi kewajiban pajak mereka. Informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran dan pembayaran pajak dapat diakses melalui laman resmi Bapenda Kota Bandung di bapenda.bandung.go.id.

Melalui langkah ini, Bapenda berharap pengusaha lain juga semakin menyadari pentingnya peran pajak dalam mendukung kemajuan dan pembangunan Kota Bandung.(*)

Editor : Achmad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *