Kemenag dan BPJPH Segera Tutup Usaha Tanpa Sertifikasi Halal, 1.032 Pengawas Diterjunkan

Min.co.id ~ Jakarta ~ Kementerian Agama (Kemenag) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) akan menindak tegas pelaku usaha yang belum memiliki sertifikasi halal untuk produknya. Hal ini sebagai bagian dari penegakan Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), yang kini diwajibkan bagi seluruh produk mulai 18 Oktober 2024.

Kepala BPJPH, Haikal Hasan, mengungkapkan bahwa para pelaku usaha yang tidak mematuhi regulasi sertifikasi halal akan dikenai sanksi, termasuk penutupan usaha bagi yang tetap melanggar. “Kami akan lakukan kajian dan pemeriksaan mendalam atas dugaan pelanggaran, dan sanksinya bisa berupa peringatan tertulis hingga penutupan usaha,” ujarnya pada Jumat (25/10/24).

BPJPH telah menyiapkan 1.032 personel Pengawas JPH yang akan melakukan pengawasan ketat, mendata usaha yang belum tersertifikasi, dan memastikan pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal berjalan sesuai aturan. Para pengawas ini telah melalui pelatihan khusus, dan penindakan akan dilakukan secara bertahap untuk memastikan kepatuhan.

Selain itu, koordinasi dengan kementerian, lembaga terkait, serta pemerintah daerah akan memperkuat pengawasan dalam tahap lanjutan. Peraturan terbaru, yakni PP No. 42 Tahun 2024, menggantikan PP Nomor 39 Tahun 2024 dan menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan pengawasan ini.

Langkah ini diambil untuk melindungi konsumen sekaligus memberikan kepastian bahwa produk yang beredar di Indonesia telah memenuhi standar halal.(*)

Editor : Achmad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *