Min.co.id ~ Kota Cimahi ~ Untuk meningkatkan kemampuan perangkat desa dalam menyelesaikan persoalan hukum secara mandiri, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melatih perangkat desa menjadi paralegal.
Pelatihan ini bertujuan agar perangkat desa dapat membantu masyarakat di wilayahnya dengan memberikan advokasi hukum tanpa perlu menggunakan jasa pengacara.
Paralegal adalah individu yang memiliki pengetahuan dan keterampilan hukum meskipun bukan pengacara resmi. Pelatihan tahap awal diikuti oleh 52 peserta dari 13 kota dan kabupaten di Jawa Barat, yang terdiri dari satu kepala desa dan tiga perangkat desa per daerah.
Acara digelar di kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Jabar, Kota Cimahi, pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, menargetkan seluruh desa di Jawa Barat akan memiliki paralegal pada akhir tahun 2025.
“Ini adalah langkah awal, dan kami akan mempercepat pelaksanaan bimbingan teknis serta layanan advokasi desa melalui pelatihan paralegal hingga seluruh desa dapat terlibat,” jelas Herman.
Pelatihan ini diharapkan memberikan perangkat desa kemampuan untuk memberikan bantuan hukum dan memberdayakan warga desa dalam menangani berbagai masalah hukum di lingkungannya.
Namun, Herman menekankan bahwa paralegal akan beroperasi di ranah informal dan tidak mengambil alih peran pengacara di proses hukum formal.
“Paralegal di desa nantinya akan berperan sebagai fasilitator yang membantu menyelesaikan persoalan hukum di masyarakat, dengan tujuan utama meningkatkan kesejahteraan melalui advokasi,” kata Herman.
Ia juga berharap pelatihan ini dapat memperkuat kesadaran hukum di seluruh desa di Jawa Barat dan mendukung pembangunan hukum yang lebih kuat. “Kami optimis, paralegal ini akan membantu mewujudkan desa-desa yang sadar hukum di Jawa Barat,” pungkas Herman.(*)
Editor : Achmad
