Pemkab Indramayu Terima 15 Sertifikat Tanah, Aset Daerah Semakin Terjamin

Min.co.id ~ Indramayu ~ Pemerintah Kabupaten Indramayu kembali menegaskan komitmennya dalam mengamankan aset daerah dengan menerima 15 sertifikat tanah yang menjadi aset strategis Kabupaten Indramayu.

Penyerahan sertifikat ini dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Indramayu, Drs. Fredy Marfin, M.Si, kepada Pjs. Bupati Indramayu, Dr. H. Dedi Taufik, M.Si, pada Kamis (17/10/2024).

Penyerahan sertifikat tanah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan kepemilikan aset yang legal dan terjamin. Sertifikasi ini akan memungkinkan optimalisasi penggunaan tanah-tanah tersebut demi kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Indramayu.

“Kami sangat mengapresiasi kerja sama yang baik antara Pemkab Indramayu dan Kantor Pertanahan dalam mempercepat proses sertifikasi aset ini. Dengan legalitas yang jelas, aset-aset ini dapat dikelola secara lebih bertanggung jawab untuk kepentingan masyarakat,” ujar Dedi Taufik.

Kepala Kantor Pertanahan, Drs. Fredy Marfin, M.Si, menekankan pentingnya transparansi dan keberlanjutan dalam pengelolaan aset daerah. Ia juga mengapresiasi kerja keras seluruh tim yang terlibat dalam percepatan sertifikasi aset, yang menurutnya menjadi langkah penting untuk memastikan legalitas hak atas tanah di Kabupaten Indramayu.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu, Aep Surahman, menambahkan bahwa sertifikasi ini merupakan bagian dari program unggulan “Lacak Aset Daerah” (La-Da), yang bertujuan untuk mengamankan seluruh aset pemda secara legal dan tersistem.

“Dengan program La-Da, kami berkomitmen untuk terus melacak dan menyelamatkan aset daerah agar dapat dimanfaatkan secara optimal dan berkelanjutan,” tutur Aep Surahman.

Penyerahan sertifikat ini menjadi langkah penting dalam memastikan aset daerah Indramayu terlindungi secara hukum dan dapat digunakan secara maksimal untuk kepentingan publik.(*)

Editor : Achmad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *