Bawaslu Indramayu Klarifikasi Isu Sewa Kantor Rp2 Miliar

Min.co.id ~ Indramayu ~ Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu, Ahmad Tobroni, mengklarifikasi informasi yang beredar terkait kabar adanya anggaran Rp2 miliar untuk sewa Kantor Bawaslu Indramayu.

Tobroni menegaskan bahwa kantor yang saat ini digunakan oleh Bawaslu merupakan aset milik Pemkab Indramayu yang dipakai dengan mekanisme pinjam pakai, bukan melalui kontrak sewa seperti yang diberitakan sebelumnya.

“Dulu memang ada kantor yang dikontrak hingga Desember, tapi sekarang kami menggunakan aset Pemda dengan sistem pinjam pakai, jadi tidak ada anggaran sewa seperti yang diberitakan,” ungkap Tobroni, Kamis (17/10/2024).

Tobroni berharap agar informasi tersebut dapat diluruskan untuk mencegah berkembangnya opini keliru di masyarakat. Sementara itu, Ketua SMSI Indramayu, Ihsan Mahfudz, menjelaskan bahwa berita soal sewa kantor muncul karena adanya pertanyaan dari wartawan yang masih belum terkonfirmasi kebenarannya.

“Saya sudah jelaskan bahwa berita tersebut tidak benar. Berdasarkan data revisi RAB Hibah, yang ada adalah sewa meubeuler, bukan sewa kantor,” tutur Ihsan.

Dengan klarifikasi ini, diharapkan tidak ada lagi kesalahpahaman terkait anggaran yang digunakan oleh Bawaslu Indramayu.(*)

Editor : Achmad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *