Penggunaan Dana Hibah untuk Bawaslu Indramayu Dipertanyakan, SMSI Minta Transparansi

Min.co.id ~ Indramayu ~ Dana hibah sebesar Rp 20 miliar yang disalurkan Pemerintah Kabupaten Indramayu kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indramayu menjadi sorotan publik.

Hibah tersebut, yang dialokasikan untuk mendukung kelancaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indramayu tahun 2024, disalurkan berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) nomor 900/533/Kesbangpol dan 197/KU.00/K.JB-09/11/2023 yang ditandatangani pada 9 November 2023.

Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Indramayu, Ihsan Mahfudz, menyatakan keprihatinannya terhadap proses penggunaan dana hibah yang seharusnya diawasi secara ketat.

Menurutnya, pengeluaran dana tersebut, termasuk pengadaan publikasi dan sosialisasi melalui media, perlu dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, seperti yang diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Mahfudz menyoroti bahwa dana hibah tersebut cair dalam tiga tahap: Rp 8 miliar pada tahap pertama, Rp 10 miliar pada tahap kedua, dan Rp 2 miliar pada tahap ketiga.

Ia berharap dana yang telah dicairkan tersebut benar-benar digunakan untuk tujuan yang sesuai dan memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama dalam konteks peningkatan partisipasi pemilih.

“Kami sebagai pelaku media di daerah ini berharap prosesnya terbuka, apalagi menyangkut publikasi yang harusnya bisa mendukung informasi terkait Pilkada,” ujar Mahfudz.

Dia juga menambahkan bahwa pihaknya tidak pernah mendapatkan penawaran melalui e-katalog atau toko daring, sehingga SMSI tidak dilibatkan dalam proses pengadaan media.

Sementara itu, Humas Bawaslu Indramayu, Supriyadi, membantah dugaan penyelewengan anggaran, termasuk terkait dengan pengadaan seragam jaket Panwascam.

Ia menyebutkan bahwa jaket yang digunakan oleh anggota Panwascam diperoleh secara mandiri dan tidak dibiayai oleh dana hibah.

SMSI Kabupaten Indramayu berencana terus memantau perkembangan pengelolaan dana hibah ini dan mendorong Bawaslu Indramayu untuk lebih transparan.

Pemkab Indramayu juga diharapkan melakukan pengawasan yang ketat agar dana hibah tersebut digunakan sesuai tujuan yang telah disepakati, serta menghindari risiko penyalahgunaan dana di masa mendatang.(*)

Editor : Achmad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *