Min.co.id ~ Majalengka ~ Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka melalui tim tindak pidana khusus berhasil mengungkap dugaan korupsi dana Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) untuk Program Gerakan Peningkatan Produksi Pangan (GP3K) yang terjadi pada tahun 2011-2012.
Kejadian ini diduga melibatkan beberapa kelompok tani di Kecamatan Jati Tujuh, yang secara fiktif mengajukan bantuan dengan nilai mencapai miliaran rupiah.
Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejari Majalengka pada Kamis (10/10/2024), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Majalengka, Wawan Kustiawan, SH, menjelaskan bahwa empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Mereka adalah RS, SR, TR, dan BR, yang diduga memalsukan dokumen untuk mencairkan dana sebesar Rp. 2,66 miliar tanpa realisasi penggunaan yang sesuai.
Modus Operandi dan Kerugian Negara
Wawan Kustiawan menjelaskan bahwa para tersangka membentuk beberapa Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) fiktif untuk mengajukan dana bantuan PKBL. Mereka mengajukan proposal yang mencantumkan sejumlah petani dan kelompok tani yang seharusnya menerima dana tersebut, namun ternyata banyak di antaranya fiktif. “Dana sebesar Rp. 2,66 miliar disalurkan ke Gapoktan tanpa pertanggungjawaban yang jelas, sehingga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah yang signifikan,” kata Wawan.
Dalam upaya pengusutan kasus ini, tim penyidik Kejari Majalengka telah memeriksa sekitar 77 saksi, termasuk ketua Gapoktan, Poktan, dan sejumlah petani yang namanya dicatut dalam pengajuan dana. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bukti-bukti kuat yang mendukung dugaan korupsi ini.
Proses Hukum dan Langkah Selanjutnya
Para tersangka akan ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas II B Majalengka, sambil menunggu proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk diproses lebih lanjut.
“Kami berharap agar kasus ini bisa menjadi contoh bahwa penyelewengan dana yang merugikan masyarakat dan negara tidak akan dibiarkan begitu saja. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas,” tambah Wawan.
Pengungkapan ini diharapkan dapat mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran dana bantuan kepada masyarakat, khususnya di sektor pertanian, yang menjadi salah satu andalan ekonomi daerah. Kejari Majalengka menyatakan komitmennya untuk terus memerangi tindak pidana korupsi yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat.(th)
Editor : Achmad