Pentingnya Sosialisasi Hukum: Masyarakat Tak Bisa Lagi Berdalih ‘Tidak Tahu’

Min.co.id ~ Indramayu ~ Dedi Buldani SH, seorang pengacara, menekankan urgensi penerapan hukum yang tegas dalam kehidupan bermasyarakat.

Menurutnya, hukum bukan sekadar aturan, tetapi pilar utama yang menjaga ketertiban dan menjamin keadilan sosial.

Ia menjelaskan bahwa dalam sistem hukum, terdapat asas fiksi hukum yang menganggap setiap warga negara telah mengetahui dan memahami hukum.

Dengan demikian, alasan “tidak tahu hukum” tidak dapat dijadikan pembelaan bagi pelanggar. “Masyarakat wajib sadar akan hukum, karena tidak ada ruang bagi ketidaktahuan,” tegasnya.

Berangkat dari konsep ini, Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) memandang perlu untuk meningkatkan pemahaman hukum di kalangan masyarakat.

Melalui berbagai program penyuluhan dan sosialisasi, LPBH NU berupaya menanamkan kesadaran hukum yang lebih mendalam, agar setiap individu memahami hak dan kewajibannya di mata hukum.

“Dengan sosialisasi ini, kami berharap masyarakat semakin tanggap terhadap pentingnya hukum dalam menjaga ketertiban dan keadilan bersama,” tambah Dedi.(red)

Editor : Achmad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *