Min.co.id ~ Bondowoso ~ Keberanian dan ketangkasan tim Resmob dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bondowoso patut diacungi jempol setelah mereka berhasil menangkap tersangka pelaku begal payudara hanya dalam waktu tiga jam pasca kejadian.
Kasus ini terjadi pada Jumat (4/10/2024) dan menyita perhatian publik, terutama kaum wanita yang merasa resah akibat tindakan kejahatan tersebut.
Kronologi kejadian bermula saat SN (32), seorang guru, pulang setelah mengantar kue di Jalan Tasnan, Desa Taman, Kecamatan Grujugan.
Saat melintas di area sepi, ia dikejutkan oleh pelaku berinisial RP (25) yang tiba-tiba membuntutinya. Dengan cepat, pelaku mengendarai motor Honda Beat dan memepet korban, kemudian melakukan tindakan tidak senonoh dengan meremas bagian tubuhnya.
Korban yang panik langsung berteriak meminta tolong, membuat pelaku melarikan diri.
Setelah insiden itu, SN segera melapor ke Polres Bondowoso, dan beruntungnya, ia mampu mengingat dengan baik ciri-ciri pelaku serta nomor plat kendaraannya.
Berbekal informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku dalam waktu yang sangat singkat.
Wakapolres Bondowoso, Kompol Dwi Okta Herianto, menyampaikan rasa syukurnya atas keberhasilan penangkapan ini.
“Kami mengapresiasi keberanian korban yang segera melapor. Dengan informasi yang jelas, kami bisa bergerak cepat,” ungkapnya saat konferensi pers di Mapolres Bondowoso.
Kompol Dwi juga menghimbau masyarakat, khususnya perempuan, untuk lebih berhati-hati saat berkendara di jalanan sepi.
“Kami ingin setiap orang ingat untuk memperhatikan lingkungan sekitar. Jika melihat sesuatu yang mencurigakan atau mengalami tindak kejahatan, segera laporkan kepada petugas kepolisian,” tambahnya.
Pelaku kini dihadapkan pada ancaman hukuman sembilan tahun penjara berdasarkan Pasal 289 KUH Pidana. Keberhasilan Polres Bondowoso dalam menangkap pelaku begal payudara ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, serta mendorong korban kejahatan lainnya untuk tidak ragu melapor.(*)
Editor : Achmad