Polisi Pamekasan Selamatkan Pelaku Curanmor dari Amukan Massa di Pasean

Min.co.id ~ Pamekasan ~ Pada Senin dini hari, 29 September 2024, Polsek Pasean Polres Pamekasan berhasil mencegah amuk massa terhadap seorang pelaku pencurian sepeda motor di Desa Bindang, Kecamatan Pasean. Pelaku, berinisial H, warga Sokobanah, Sampang, diduga mencuri sepeda motor milik seorang warga dan tertangkap setelah pengejaran oleh korban dan warga setempat.

Aksi pencurian terjadi sekitar pukul 01.30 WIB saat pemilik sepeda motor Honda Beat putih mendengar motornya dihidupkan. Ia segera bergegas keluar dan mengejar pelaku, yang sempat terjatuh dan melarikan diri meninggalkan kendaraan curian. Ketika pelaku kembali terlihat di jalan raya sekitar pukul 03.30 WIB, warga langsung mengepungnya. Pelaku mencoba mempertahankan diri dengan celurit, sehingga terjadi bentrokan antara pelaku dan massa.

Menurut keterangan AKP Sri Sugiarto, Kasihumas Polres Pamekasan, polisi berhasil tiba tepat waktu di lokasi kejadian. “Kami berhasil mengamankan pelaku dari massa yang emosi. Pelaku kemudian dibawa ke Rumah Sakit Waru untuk perawatan sebelum menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Sri.

Tersangka kini menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun berdasarkan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Polisi juga menyelidiki kemungkinan pelaku terlibat dalam kasus pencurian lainnya di wilayah Pamekasan dan sekitarnya.

AKP Sri Sugiarto menambahkan, “Kami terus berupaya untuk menyelesaikan kasus ini secara menyeluruh, dan kami mengajak masyarakat untuk tetap waspada serta melaporkan segera setiap tindak kejahatan.” Ia menegaskan pentingnya peran serta warga dalam menjaga keamanan lingkungan bersama dengan pihak kepolisian.

Polres Pamekasan mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan menyerahkan penanganan kasus hukum kepada pihak berwenang guna menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan setempat.(*)

Editor : Achmad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *