Kemendag Sita Ribuan Ton Baja Ilegal Senilai Rp11 Miliar, Keselamatan Infrastruktur Dipertaruhkan

Min.co.id ~ Bekasi ~ Kementerian Perdagangan (Kemendag) menindak tegas peredaran baja ilegal dengan menyita 11 ribu ton baja profil siku yang tidak memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB).

Nilai baja yang disita mencapai Rp11 miliar, sebuah angka signifikan yang menggambarkan potensi bahaya dari penggunaan bahan konstruksi tak sesuai standar ini.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengungkapkan bahwa baja yang tidak memenuhi standar dapat menimbulkan risiko besar bagi proyek konstruksi, termasuk infrastruktur penting seperti jalan tol.

“Baja ini digunakan untuk konstruksi, jika tidak memenuhi standar, bisa berbahaya jalan tol bahkan bisa goyang dalam waktu dua minggu,” ujar Zulkifli.

Sejak 12 September 2024, tim Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag telah melakukan pengawasan intensif untuk menindak baja ilegal ini.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya memastikan keselamatan publik melalui penerapan standar yang ketat di sektor konstruksi.

Baja yang disita akan dilebur ulang untuk memenuhi standar SNI, sementara pabrik yang terlibat akan dikenai sanksi administratif.

“Ini bukan hanya soal regulasi, tapi soal keselamatan jutaan orang yang menggunakan infrastruktur yang dibangun dari baja ini,” tegas Zulkifli.(*)

Editor : Achmad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *