Min.co.id ~ Indramayu ~ Pemerintah Kabupaten Indramayu terus menunjukkan komitmennya dalam melindungi kesehatan warganya. Melalui program Universal Health Coverage (UHC), warga yang tidak mampu kini bisa berobat hanya dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK), tanpa perlu khawatir tentang biaya pengobatan.
Pjs. Bupati Indramayu, Dr. H. Dedi Taufik, M.Si, menyampaikan bahwa program ini adalah bukti kepedulian pemerintah daerah terhadap kesejahteraan masyarakat. “Kami ingin memastikan bahwa seluruh masyarakat, khususnya yang kurang mampu, mendapatkan jaminan kesehatan melalui BPJS. Premi mereka sepenuhnya kami tanggung melalui APBD,” kata Dedi Taufik di hadapan jajarannya, Jumat (27/9/2024).
Dalam upayanya, Pemkab Indramayu tidak hanya memperluas cakupan UHC, tetapi juga mendorong agar semakin banyak warga yang aktif terdaftar dalam program JKN.
Kolaborasi erat dengan BPJS Kesehatan menjadi kunci utama keberhasilan program ini. Adi Darmawan, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cirebon, menjelaskan bahwa kerjasama ini selaras dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022, yang menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk mencapai kesejahteraan sosial melalui asuransi kesehatan.
“Program JKN adalah bentuk nyata gotong royong nasional. Kami bersama Pemkab Indramayu terus bekerja keras agar semua masyarakat terlindungi, terutama mereka yang paling membutuhkan,” ujar Adi Darmawan, yang didampingi Kepala BPJS Kabupaten Indramayu, Rahmat Ritonga.
Hingga 1 September 2024, Indramayu berhasil mencatatkan cakupan UHC hingga 99,9%. Dari total penduduk sebanyak 1.933.948 jiwa, sebanyak 1.932.861 orang telah terdaftar di BPJS Kesehatan, dengan tingkat keaktifan peserta sebesar 76,58%.
Pencapaian ini mengukuhkan Indramayu sebagai salah satu kabupaten terdepan dalam memberikan jaminan kesehatan yang merata bagi warganya, menciptakan harapan akan masa depan yang lebih sehat dan sejahtera.(*)
Editor : Achmad