Min.co.id ~ Jakarta ~ Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pemerintah secara resmi melarang penjualan rokok secara eceran per batang atau ketengan. Aturan baru ini juga mencakup pembatasan iklan rokok dan pengetatan peringatan kesehatan pada kemasan rokok, sebagai upaya untuk mengendalikan konsumsi tembakau di Indonesia.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesehatan masyarakat. Dengan pelarangan penjualan rokok secara ketengan, diharapkan dapat menekan aksesibilitas rokok, khususnya bagi anak-anak dan remaja yang rentan terhadap bahaya merokok.
Selain itu, pembatasan iklan rokok yang lebih ketat diharapkan dapat mengurangi eksposur masyarakat terhadap promosi produk tembakau, sementara peringatan kesehatan yang lebih jelas dan mencolok pada kemasan rokok diharapkan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya merokok.
Peraturan ini menandai langkah maju dalam upaya pemerintah untuk melindungi kesehatan masyarakat dari dampak buruk rokok, sekaligus mendukung terciptanya generasi yang lebih sehat dan produktif.
(Sumber : Indonesia.id)
Editor : Achmad