Polres Ciamis Tetapkan EN Tersangka Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur

CIAMIS ~ Polres Ciamis Polda Jabar tetapkan EN (29) sebagai tersangka tindak pidana perbuatan cabul dan kekerasan terhadap anak di bawah umur. Penetapan ini didukung dengan dua alat bukti yang sah dari tersangka.

“Hari ini kita tetapkan EN sebagai tersangka tindak pidana perbuatan cabul dan kekerasan terhadap anak dibawah umur. EN terbukti bersalah melakukan perbuatan dari dua alat bukti yang berhasil dikumpulkan tim penyidik Sat Reskrim Polres Ciamis Polda Jabar,” ujar Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP Akmal SH., S.I.K., M.H., didampingi Kabag Ops Ciamis Polda Jabar Kompol Nia Kurnia, Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Joko Prihatin, SH., dan Kasi Humas Polres Ciamis AKP Magdalena NEB, Rabu (19/6/2024).

Kapolres Ciamis Polda Jabar menjelaskan, tersangka melakukan perbuatan cabul itu dengan cara memasukan jari tengah tangan kirinya kedalam kemaluan anak korban. Sampai dengan jari tengah tersangka masuk semua kedalam kemaluan anak korban.

“Tersangka menarik jari tengah tersangka ke arah belakang dubur anak korban sebanyak 1 kali sampai dengan kemaluan anak korban mengalami luka robek dibagian kemaluan anak korban. Itu dilakukan tersangka karena merasa kesal terhadap anak korban yang sering kencing dan buang air besar dicelana,” kata AKBP Akmal.

Atas perbuatan itu, kata Kapolres Ciamis Polda Jabar, tersangka melanggar Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Tersangka terancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,” kata AKBP Akmal.

Ciamis, Kapolres Ciamis, Polda Jabar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *