Polres Jombang Gerebek Rumah Penyimpan Miras Ilegal

Min.co.id ~ Jombang ~ Polres Jombang Polda Jatim melakukan penggerebekan sebuah rumah warga yang digunakan sebagai tempat penyimpanan minuman keras (miras) pada Sabtu (11/5/2024) malam. Operasi ini dilakukan untuk menciptakan kondisi Kamtibmas yang lebih aman di wilayah Kabupaten Jombang.

Satuan Samapta Polres Jombang berhasil menemukan ratusan botol miras dari berbagai merek yang siap dijual tanpa izin selama penggerebekan tersebut.

“Anggota kami menemukan rumah warga berinisial FSM (25) di Desa Genukwatu Kecamatan Ngoro menyimpan ratusan botol miras yang akan dijual bebas tanpa izin,” ujar Kasat Samapta Polres Jombang, Iptu Ahmad Aly Efendi, pada Minggu (12/5/2024).

Detailnya, barang bukti yang disita mencakup 82 botol anggur berbagai merek, 29 botol bir merek bintang dan singaraja, 12 botol soju, 2 botol topi miring 1 liter, 4 botol topi miring 500 mil, 5 botol iceland, 3 botol newport, dan 1 botol red horse. Totalnya, ada 108 botol miras yang berhasil diamankan.

Iptu Aly menjelaskan bahwa penggerebekan tersebut bermula dari adanya informasi tentang peredaran miras ilegal di wilayah desa setempat. Setelah dilakukan penyelidikan, rumah yang diduga sebagai tempat jual-beli miras secara ilegal berhasil ditemukan, dan berbagai macam jenis minuman keras pun berhasil ditemukan sebagai barang bukti.

“Barang bukti miras dan pemiliknya langsung kami amankan ke Polres Jombang untuk diproses hukum,” ungkapnya.

Iptu Aly menegaskan bahwa tindakan ini menunjukkan komitmen aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Miras adalah penyakit masyarakat yang sangat berbahaya karena dapat memicu tindak kriminal lainnya,” tandasnya.

Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi menambahkan bahwa pihak kepolisian telah memberikan peringatan bahwa siapa pun yang masih terlibat dalam peredaran miras ilegal akan ditindak tegas.

“Miras memiliki dampak yang sangat berbahaya, karena orang yang terpengaruh dapat melakukan tindakan kriminal,” ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk melaporkan keberadaan peredaran miras ilegal kepada Polres Jombang atau Polsek terdekat.

“Dengan melaporkan, kami pastikan akan menindaklanjuti laporan tersebut,” tambah AKBP Eko Bagus. (*)

Editor : Achmad 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *