Bos Rokok Kembalikan Formulir Bacabup Ke DPC Partai Demokrat Kabupaten Kediri

Min.co.id ~ Kediri ~ Bos rokok Tajimas, H Deny Widyanarko, menunjukkan keseriusannya dalam mengikuti kontestasi Pilkada Kabupaten Kediri 2024.

Keseriusan Deny dibuktikan dengan mengembalikan formulir pendaftaran untuk maju sebagai Bakal Calon Bupati (Bacabup) Kediri ke DPC Partai Demokrat Kabupaten Kediri, Sabtu (11/5/2024).

Hadir bersama tim suksesnya, kedatangan Deny dengan penampilan khasnya mengenakan Blankon disambut hangat oleh Ketua DPC Partai Demokrat M Zaini beserta anggotanya di kantornya beralamat di Kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri.

“Saya berharap kepada Partai Demokrat bisa menerima dan menindaklanjuti dan memfollow up sehingga akan menjadi modal bagi saya untuk yakin dan berjuang menata Kediri lebih baik,” kata Deny

Selain itu, Deny beralasan mengapa dirinya meminang Partai Demokrat yakni azas-azas marwah demokrasi membuatnya yakin akan memperjuangkan bagaimana demokrasi Kediri bisa menghasilkan pemimpin yang baik.

“Saya berharap langkah-langkah yang saya ambil menunjukkan keteguhan dan keputusan saya untuk menjadi Bacabup Kediri, sehingga Kediri memiliki alternatif calon yang memadai dan tidak menghadapi situasi bumbung kosong. Hal ini akan memberikan masyarakat pilihan yang lebih baik dan memastikan bahwa demokrasi di Kabupaten Kediri dapat berjalan dengan baik,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPC Demokrat Kabupaten Kediri M Zaini sangat menghargai niat baik Deny untuk mendaftar sebagai Bacabup Kediri pada Pilkada 2024 nanti.

“Karena dengan ikut maju Deny dalam Pilbup akan membawa angin segar bagi masyarakat di Kabupaten Kediri,” ucapnya

M Zaini menambahkan, untuk tahapan selanjutnya akan dilakukan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan di partai.

“Hasilnya tentu akan kami serahkan ke DPD Partai Demokrat untuk selanjutnya diproses di DPP guna mendapatkan rekomendasi,” ujarnya.

Diketahui sebelum Partai Demokrat, Deny sudah mengembalikan formulir pendaftaran ke Partai Nasdem dan masih perlu mencari partai lain mengingat keduanya masih memiliki total 8 kursi.

Sementara, syarat minimal pendaftaran Bcabup Kediri adalah 20 persen dari total 50 kursi yang ada di DPRD Kabupaten Kediri atau 10 kursi. (Chandra Nurcahyo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *