Inovasi Pesantren: Kemenag Buka Program Bantuan Bisnis dengan Dana Maksimal Rp300 Juta

Min.co.id ~ Pada Jumat (23/2/2024), Kementerian Agama (Kemenag) RI melalui Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Ditjen Pendidikan Islam kembali mengumumkan pembukaan pendaftaran untuk Program Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren Tahun Anggaran 2024. Langkah ini bertujuan untuk mendorong pesantren di seluruh Indonesia untuk berinovasi dalam bidang bisnis.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono Abdul Gofur, mengungkapkan bahwa program ini menyasar pesantren yang sebelumnya belum pernah menerima bantuan serupa. Selain bantuan dana, pesantren yang berhasil mendaftar juga akan mendapatkan pendampingan dalam pengembangan bisnis mereka.

“Pendaftaran bantuan sudah dibuka melalui sistem aplikasi PUSAKA dan SIMBA. Pesantren dapat mengajukan proposal melalui aplikasi SuperApss Pusaka atau melalui situs resmi Kemenag,” ujar Waryono.

Pengajuan proposal bantuan akan berlangsung mulai dari 23 Februari hingga 8 Maret 2024. Pesantren diharapkan untuk mempersiapkan proposal yang komprehensif, termasuk profil bisnis yang sedang atau akan dijalankan. Kepala Subdit Pendidikan Pesantren, Basnang Said, menegaskan bahwa profil bisnis pesantren akan menjadi faktor penting dalam penilaian penerimaan bantuan.

Program Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren merupakan bagian dari upaya Kementerian Agama untuk meningkatkan kemandirian pesantren dalam bidang ekonomi. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menggulirkan program ini sejak tahun 2021, dengan fokus pada terwujudnya kemandirian pesantren secara berkelanjutan.

Bantuan ini terbuka bagi pesantren yang terdaftar di bawah Kemenag dan memenuhi sejumlah persyaratan, seperti usia pesantren minimal lima tahun dan memiliki rencana bisnis yang jelas. Besaran bantuan bervariasi sesuai dengan kategori pesantren, mulai dari Rp75 juta hingga Rp300 juta.

Pendaftaran akan berlangsung hingga 8 Maret 2024, dengan kesempatan untuk melakukan perbaikan data hingga 17 Maret 2024. Setelah itu, akan dilakukan verifikasi terhadap data pesantren yang mendaftar. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs resmi Kemenag.

Program ini diharapkan dapat mendorong pesantren untuk menjadi pusat inovasi ekonomi lokal dan memperkuat jejaring bisnis antar-pesantren serta dengan pihak lain. Dengan adanya bantuan ini, diharapkan pesantren dapat menjadi lebih mandiri secara ekonomi dan berkontribusi lebih besar dalam pembangunan ekonomi nasional. (ind)

Editor : Achmad

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *