Min.co.id ~ Kota Kediri ~ Komisi Pemilihan Umum Kota Kediri (KPU) menggelar sosialisasi tahapan Pilkada 2024 dan Seleksi Terbuka Rekrutmen Badan Adhoc Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Selasa (30/4/2024).
Pilkada serentak nantinya akan digelar pada 27 November 2024. Pendaftaran calon pasangan bakal dibuka 27 Agustus 2024 kemudian tahapan penetapan pada 22 September 2024.
Ketua KPU Pusporini Endah Palupi menjelaskan akan ada perubahan pada Pilkada nantinya seperti jumlah TPS yang mengalami penyusutan.
“Untuk perubahan jumlah TPS di Pemilihan Legislatif ada 856, untuk Pilkada ini 456 TPS jadi separuh di masing-masing kelurahan,” katanya.
Sementara Nia Sari selaku Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggara mengatakan saat Pilkada nanti akan dibagi menjadi dua jalur pencalonan. Yang pertama jalur perseorangan dan jalur melalui partai politik.
“KPU Kota Kediri juga membuka kesempatan bagi calon yang ingin maju lewat jalur perseorangan, berdasarkan UU 10/2016. Untuk jalur perseorangan harus mendapat 10 persen dukungan dari 23.397 orang Daftar Pemilih Tetap (DPT),” jelasnya.
Sedangkan untuk calon dari partai politik harus mendapatkan sedikitnya 6 kursi di DPRD Kota Kediri.
Wahyudi Komisioner KPU Divisi Parmas menegaskan KPU Kota Kediri memprediksi akan terdapat 8 paslon yang terdiri dari 3 paslon dari perseorangan dan 5 paslon dari partai politik.
“Paslon dari jalur partai politik harus mendapat dukungan 20 persen kursi legislatif yang ada atau sekitar 6 kursi di DPRD,” paparnya. (Chandra)