Lebih dari 150 Ribu Narapidana dan Anak Binaan Dapat Remisi dan Pengurangan Masa Pidana saat Idulfitri 2024

Min.co.id ~ Jakarta ~ Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengumumkan bahwa sebanyak 159.557 warga binaan dan anak binaan diberikan remisi khusus dan pengurangan masa pidana (PMP) dalam rangka menyambut Idulfitri 2024.

Menurut Menkumham Yasonna Laoly pada Rabu (10/4/24), remisi dan PMP ini menjadi indikator kepatuhan narapidana dan anak binaan terhadap peraturan di lembaga pemasyarakatan. Mereka yang memperoleh remisi telah mengikuti program pembinaan dengan baik.

Dari total 159.557 penerima, sebanyak 158.343 narapidana menerima Remisi Khusus (RK), di mana 157.366 orang mendapat RK I (pengurangan sebagian) dan 977 orang mendapat RK II (langsung bebas). Sementara itu, 1.214 anak binaan menerima PMP khusus, dengan 1.195 orang mendapat PMP I dan 19 orang mendapat PMP II.

Besaran remisi dan PMP khusus bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan. Melalui program ini, negara berhasil menghemat biaya makan narapidana dan anak binaan sebesar Rp81,2 miliar.

Keputusan memberikan remisi dan PMP khusus ini diharapkan dapat memberikan kesempatan kedua bagi narapidana dan anak binaan untuk kembali ke masyarakat dengan lebih baik.

Editor : Achmad

Komentar

News Feed