Min.co.id ~ Jakarta ~ Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi menghapus Pramuka sebagai mata pelajaran wajib di sekolah. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Capaian Pembelajaran Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Nasional, Anindito Aditomo, mengatakan bahwa penghapusan Pramuka sebagai mata pelajaran wajib dilakukan untuk memberikan keleluasaan kepada sekolah dalam mengembangkan kurikulumnya sendiri.
“Pramuka sekarang menjadi bagian dari ekstrakurikuler. Sekolah bisa memilih untuk memasukkan Pramuka sebagai salah satu pilihan ekstrakurikuler,” kata Anindito.
Anindito menjelaskan bahwa penghapusan Pramuka sebagai mata pelajaran wajib tidak berarti bahwa Kemendikbudristek tidak menghargai Pramuka. Justru, Kemendikbudristek ingin memberikan kesempatan kepada sekolah untuk mengembangkan kegiatan Pramuka dengan lebih kreatif dan inovatif.
“Kami ingin Pramuka menjadi kegiatan yang lebih menarik dan menyenangkan bagi siswa. Kami ingin Pramuka menjadi kegiatan yang benar-benar bermanfaat bagi pengembangan karakter siswa,” ujar Anindito.
Sementara itu, Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, Komjen Pol. (Purn) Budi Waseso, mengatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan Kemendikbudristek. Budi Waseso yakin bahwa Pramuka tetap akan diminati oleh siswa meskipun tidak lagi menjadi mata pelajaran wajib.
“Kami yakin bahwa Pramuka tetap akan diminati oleh siswa karena Pramuka menawarkan banyak manfaat bagi pengembangan karakter siswa,” kata Budi Waseso.
Penghapusan Pramuka sebagai mata pelajaran wajib tentu menuai pro dan kontra. Ada yang mendukung keputusan Kemendikbudristek, ada juga yang menentangnya.
Pendukung keputusan Kemendikbudristek beranggapan bahwa penghapusan Pramuka sebagai mata pelajaran wajib akan memberikan keleluasaan kepada sekolah dalam mengembangkan kurikulumnya sendiri. Selain itu, mereka juga beranggapan bahwa Pramuka akan menjadi kegiatan yang lebih menarik dan menyenangkan bagi siswa jika tidak lagi menjadi mata pelajaran wajib.
Sementara itu, penentang keputusan Kemendikbudristek beranggapan bahwa Pramuka merupakan salah satu kegiatan yang penting untuk membangun karakter siswa. Mereka khawatir bahwa penghapusan Pramuka sebagai mata pelajaran wajib akan menyebabkan penurunan minat siswa terhadap Pramuka.
Terlepas dari pro dan kontra, kita harus melihat keputusan Kemendikbudristek ini dengan positif. Kita harus yakin bahwa Kemendikbudristek telah mengambil keputusan yang terbaik untuk pendidikan di Indonesia.(red)