Min.co.id ~ Jakarta ~ Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa masih ada 10,56 juta wajib pajak (WP) yang belum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) tahun 2023 hingga 14 Maret 2023.
“Sampai saat ini tercatat 8,71 juta WP OP sudah menyampaikan SPT Tahunan. Namun, masih ada 10,56 juta WP OP yang belum lapor,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti.
Dwi Astuti mengingatkan bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh OP 2023 adalah 31 Maret 2023. WP yang terlambat melaporkan SPT akan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang terutang, dengan maksimal 24% dari jumlah pajak yang terutang.
“Oleh karena itu, kami mengimbau kepada seluruh WP OP yang belum menyampaikan SPT Tahunannya untuk segera lapor SPT sebelum batas waktu yang ditentukan,” ujarnya.
WP dapat melaporkan SPT Tahunannya secara online melalui DJP Online, aplikasi pajak mobile Klikpajak, atau melalui drop box di kantor pelayanan pajak (KPP).
DJP juga menyediakan layanan asistensi pelaporan SPT di KPP dan Pojok Pajak yang dapat dimanfaatkan oleh WP yang membutuhkan bantuan dalam pelaporan SPT.
“Kami berharap seluruh WP OP dapat memanfaatkan sisa waktu yang ada untuk segera melaporkan SPT Tahunannya,” kata Dwi Astuti.(red)
