Wapres Ma’ruf Amin: ‘Dwi Fungsi ABRI Sudah Tidak Lagi’ dalam Tata Kelola ASN”

Min.co.id ~ Jakarta ~ Wakil Presiden Ma’ruf Amin menegaskan bahwa era dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) telah berakhir. Pernyataan ini disampaikannya sebagai tanggapan terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait tata kelola Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memungkinkan personel TNI dan Polri mengisi posisi sipil, dan sebaliknya.

“Rumusan peraturan tersebut telah disiapkan dengan matang, sehingga tidak akan ada lagi kemungkinan munculnya dwifungsi ABRI seperti dulu,” jelas Wapres, Jumat (15/3/24).

Menurut Wapres, peraturan ini diperlukan karena ada beberapa jabatan ASN yang memerlukan kehadiran personel TNI/Polri. Namun, ia menekankan bahwa akan ada batasan yang jelas mengenai jabatan sipil yang dapat diisi oleh personel militer.

“Kehadiran personel TNI/Polri dalam jabatan-jabatan sipil memang diperlukan, dan hal itu perlu diatur dalam undang-undang dengan batasan yang tegas,” tambahnya.

Wapres menegaskan bahwa undang-undang tersebut masih dalam proses penyempurnaan di DPR. Dia berharap proses pembahasan yang terbuka dan melibatkan banyak pihak dapat mengurangi kekhawatiran masyarakat tentang kemungkinan kembalinya dwifungsi ABRI.

“Kami terus menyempurnakan undang-undang ini, saling melengkapi, namun tanpa mengembalikan dwifungsi ABRI ke dalam pemerintahan,” tegasnya.

Pernyataan tegas dari Wapres Ma’ruf Amin ini diharapkan dapat memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa era dwifungsi ABRI telah berlalu, dan tata kelola ASN akan diatur dengan jelas dan transparan sesuai dengan prinsip demokrasi.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *