Min.co.id ~ Jakarta ~ Mantan Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, dituntut 10 tahun 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (8/3). Andhi didakwa menerima gratifikasi senilai Rp58,9 miliar dari para pengusaha dan perusahaan importir.
JPU KPK, Wawan Yunarwanto, mengatakan Andhi menerima gratifikasi secara bertahap sejak 2013 hingga 2021. Gratifikasi tersebut diberikan dalam bentuk uang tunai, transfer bank, mobil mewah, hingga barang elektronik.
“Terdakwa Andhi Pramono terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi sebagaimana dakwaan pertama dan kedua,” kata Wawan dalam persidangan.
Wawan menjelaskan bahwa Andhi menerima gratifikasi tersebut terkait dengan perizinan dan pemeriksaan barang impor di Bea Cukai Makassar. Ia juga menggunakan gratifikasi tersebut untuk kepentingan pribadi, seperti membeli rumah mewah dan mobil.
Selain tuntutan penjara, JPU juga menuntut Andhi untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
“Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” ujar Wawan.
Andhi Pramono didakwa dengan Pasal 12 B ayat 1 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi dari tim penasihat hukum Andhi Pramono.(red)
