Konvoi yang Berujung Kontroversi,Polres Lamongan Gagalkan Aksi Tawuran Ratusan Pesilat

Min.co.id ~ Lamongan ~ Polres Lamongan Polda Jawa Timur dengan sigap berhasil mengamankan lebih dari 160 oknum pesilat yang diduga terlibat dalam aksi tawuran setelah melakukan konvoi di wilayah hukum Polres Lamongan pada Rabu (28/2).

Para pesilat ini, bersama dengan lebih kurang 300 orang lainnya, dilaporkan melakukan aksi konvoi yang berujung pada tawuran.

Menurut Kapolres Lamongan AKBP Bobby A. Condroputra, S.H.,S.I.K.,M.Si., konvoi tersebut diinisiasi melalui undangan via grup WhatsApp.

“Konvoi dilakukan berdasarkan undangan melalui pesan berantai di grup WhatsApp salah satu perguruan silat dengan tujuan mengganggu ketertiban di Lamongan,” ujar AKBP Bobby di halaman Mako Polres Lamongan.

Aksi konvoi dimulai dengan penggalangan dana di wilayah Sekaran, kemudian mereka bergerak menuju desa Kendalkemlagi Karanggeneng.

Berdasarkan laporan warga, pesilat dari salah satu perguruan pencak silat melakukan aksi sweeping dan pengeroyokan terhadap warga yang melintas.

“Akibat kejadian tersebut, 3 orang warga mengalami luka di bagian kepala dan badan,” tambahnya.

Setelah menerima informasi dari masyarakat, anggota Polres Lamongan segera mendatangi tempat kejadian dan berhasil mengendalikan situasi serta menangkap para pelaku.

Dari pelaku yang diamankan, petugas berhasil menyita sejumlah senjata tajam, termasuk clurit, pisau, ruyung, dan alat pemukul lainnya.

“Saat ini, mereka telah diamankan dan masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Lamongan, Polda Jatim,” kata AKBP Bobby.

Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk kendaraan roda dua sebanyak 87 unit, clurit 2 buah, sabit 1 buah, ruyung 4 buah, pisau 1 buah, tongkat besi 2, gesper plat besi 1, serta atribut salah satu perguruan silat berupa bendera dan spanduk.

Para pelaku konvoi akan dijerat dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LAJ) Nomor 22 Tahun 2009 karena mayoritas menggunakan kendaraan bermotor tanpa surat-surat yang sah. Sementara itu, mereka yang membawa senjata tajam akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Kapolres Lamongan menegaskan bahwa Polres akan terus menyelidiki kasus ini hingga tuntas untuk memastikan keamanan di wilayah Kabupaten Lamongan.

Ia juga menghimbau kepada para orang tua untuk lebih memperhatikan anak-anak mereka dan meminta pengurus perguruan silat untuk lebih ketat dalam mengawasi anggotanya.

“Kami akan menindak tegas segala bentuk perilaku yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *