Min.co.id ~ Indramayu ~ Bupati Indramayu, Nina Agustina, bersama DPRD Kabupaten Indramayu, menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan. Rapat paripurna yang digelar Kamis (29/2/2024) di Ruang Sidang Utama DPRD membahas Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Pembelanjaan, Toko Swalayan, serta Pengembangan dan Pemberdayaan Desa Wisata.
Wakil Ketua DPRD, Amroni, memimpin rapat paripurna tersebut dan menyampaikan apresiasi tinggi kepada semua undangan yang hadir. Proses pembahasan Raperda oleh Panitia Khusus 11 dan Panitia Khusus 12 DPRD bersama tim Asistensi Eksekutif telah berlangsung dari 16 hingga 24 November 2022, dengan laporan hasil pembahasan disampaikan pada 30 November 2022.
“Alhamdulillah, perjalanan pembahasan hingga penetapan telah diselesaikan sesuai harapan bersama,” ujar Amroni.
Penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati Indramayu atas dua Raperda dilakukan setelahnya. Dalam Pendapat Akhirnya, Bupati Nina Agustina menyampaikan bahwa Raperda tersebut dapat mendorong pertumbuhan usaha kecil dan menengah di desa, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Raperda Pengelolaan Pasar Rakyat, Pembelanjaan Toko Swalayan diharapkan dapat mengurangi kesenjangan ekonomi.
“Dua Raperda ini diharapkan merangsang pertumbuhan usaha kecil dan menengah di desa, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan PAD. Adanya Raperda Pengelolaan Pasar Rakyat, Pembelanjaan Toko Swalayan, diharapkan dapat mengurangi kesenjangan ekonomi,” ungkap Nina.
Rangkaian proses pembahasan antara eksekutif dan legislatif, dari penjadwalan, musyawarah hingga persetujuan bersama atas dua Raperda tersebut diapresiasi karena berjalan dengan baik.
“Atas persetujuan dua Raperda ini, kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh pihak. Semoga kerja sama yang selama ini terjalin dengan baik dapat ditingkatkan pada masa mendatang,” tambah Nina.
Turut hadir dalam rapat, Sekretaris Daerah, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Indramayu, Ketua Pengadilan Agama, Kepala Kejaksaan Negeri, Kapolsek Indramayu mewakili Kapolres Indramayu, Kepala Lembaga Kemasyarakatan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, Rektor dan Direktur Perguruan Tinggi di Kabupaten Indramayu, Camat se-Kabupaten Indramayu, pimpinan partai politik, serta para anggota dewan dari seluruh fraksi. (red)
