Min.co.id ~ Jakarta ~ Artis cantik Wulan Guritno bikin kabar heboh. Pasca putus dari pacarnya yang brondong, Sabda Ahessa ia malah memberi kabar mengejutkan. Ternyata Wulan Guritno menggugat perdana mantan kekasihnya tersebut ke PN Jakarta Selatan.
Gugatan itu tercatat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (26/2/2024). Tidak disebutkan berapa nilai gugatan yang dilayangkan.
Gugatan perdata Wulan Guritno kepada Sabda tercatat dalam dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tercatat dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL
Disebutkan dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wulan menggugat Sabda terkait Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Disebutkan, gugatan ini berkaitan dengan dana talangan yang sebelumnya pernah diberikan Wulan Guritno untuk keperluan renovasi rumah di kawasan Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto membenarkan gugatan yang dilayangkan Wulan Guritno terhadap Sabdayagra Ahessa dibenarkan
Djumyanto mengungkapkan gugatan yang dilayangkan berupa PMH dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL.
“Benar terdaftar dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL,” katanya. (red)