Pengedar Sabu Berhasil Dibekuk! Sat Res Narkoba Polres Indramayu Bertindak Tegas di Tengah Malam

Min.co.id ~ Indramayu ~  Sat Res Narkoba Polres Indramayu berhasil membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan menangkap seorang tersangka pengedar sabu di pinggir jalan Desa Tambi Lor. YS (30), warga Kecamatan Juntinyuat, harus menyerah setelah kejar-kejaran dengan petugas pada Kamis malam, 22 Februari 2024.

Dibawah komando Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar, Sat Res Narkoba Polres Indramayu mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 2,69 gram dari YS. Detil penggerebekan menyebutkan bahwa sabu itu ditemukan dalam bungkus rokok gudang garam surya, mengendap dalam plastik klip bening yang kembali disamarkan di dalam bungkus bekas nutrisari. Tidak hanya itu, sebiji handphone Samsung juga turut disita sebagai barang bukti.

Dalam interogasi, YS mengakui bahwa sabu tersebut didapatkannya dari seorang pelaku lain yang masih buron. AKP Otong Jubaedi dari Sat Res Narkoba Polres Indramayu menegaskan bahwa upaya penangkapan ini adalah bagian dari komitmen Polres Indramayu dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.

Langkah berani ini menunjukkan bahwa Sat Res Narkoba Polres Indramayu tidak kenal lelah dalam menjaga keamanan masyarakat dari ancaman narkotika. Dengan penggerebekan ini, harapannya wilayah Indramayu semakin aman dari dampak negatif peredaran narkotika. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *