Penangkapan Hebat: Sindikat Obat Keras Tanpa Izin Dibekuk!

Min.co.id ~ Indramayu ~ Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu menunjukkan keberhasilannya dalam menekan peredaran obat-obatan terlarang dengan berhasilnya mengamankan seorang pelaku yang diduga terlibat dalam tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa memiliki izin resmi.

Keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah kamar kos di wilayah Kecamatan dan Kabupaten Indramayu. Tanpa menunggu waktu lama, anggota Satresnarkoba segera bergerak cepat dan berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial N (27) pada Rabu, 21 Februari 2024.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang cukup mencengangkan, yaitu 2.470 tablet obat sediaan farmasi tanpa memiliki keahlian atau wewenang. Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar, melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Otong Jubaedi, menyatakan bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan diakui sebagai milik tersangka N.

Pada saat diinterogasi, N mengakui bahwa obat-obatan keras tersebut diperolehnya dari seseorang yang saat ini masih buron. Pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Indramayu untuk proses penyidikan lebih lanjut.

AKP Otong juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban. “Setiap informasi yang kami terima akan kami tindaklanjuti dengan serius,” tegasnya.

Dengan penangkapan ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu terus berkomitmen dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayahnya, dan masyarakat pun diharapkan untuk terus mendukung upaya-upaya pemberantasan ini. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *