Min.co.id ~ Tangerang Selatan ~ Baru-baru ini, jagat maya dihebohkan dengan kabar anak Vincent Rompies yang diduga terlibat dalam kasus bullying. Korban, yang merupakan siswa SMA di Serpong, Tangerang Selatan, dilarikan ke rumah sakit setelah mengalami perundungan dari sekelompok seniornya, termasuk anak Vincent Rompies.
Kabar ini pertama kali dibagikan oleh akun Twitter @AREAJULID pada tanggal 18 Februari 2024. Dalam cuitannya, akun tersebut menceritakan kronologi kejadian dan menyebut nama anak Vincent Rompies sebagai salah satu pelaku.
Korban dipaksa untuk melakukan beberapa hal sebagai syarat untuk bergabung dengan geng sekolah. Ketika korban tidak mau menuruti, ia pun dianiaya secara fisik dan verbal.
Pihak sekolah, Binus School Serpong, telah membenarkan adanya kasus bullying tersebut dan menyatakan bahwa mereka sedang melakukan investigasi.
“Benar ada kejadian bullying di sekolah kami. Saat ini kami sedang melakukan investigasi dan pendalaman terkait kasus tersebut,” kata Haris Suhendra, Corporate PR Binus University.
Hingga saat ini, Vincent Rompies belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus yang melibatkan anaknya.
Pada 20 Februari 2024 sore hari, anak korban telah melakukan pemeriksaan psikologis di kantor UPTD PPA Tangerang Selatan. “Tentunya orang tua korban hadir mendampingi,” ujar Rini Handayani, Plh. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA., Rabu ((21/2/2024)
Rini menyampaikan, tindakan perundungan tersebut telah termasuk tindak pidana kekerasan terhadap anak. Dia mengungkapkan kalau para terduga terlapor dapat dijatuhi Pasal 80 Jo 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berdasarkan aturan tersebut, para terduga terlapor, termasuk anak sulung Vincent, terancaman dijatuhi pidana penjara tiga tahun enam bulan. Apabila korban terbukti mengalami luka berat maka dapat dipenjara paling lama lima tahun.(red)