Min.co.id ~ Jakarta ~ Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau, serta Satuan Polisi Perairan dan Udara Kepolisian Resor Kota Barelang (Satpolairud Polresta Barelang) telah mengungkap identitas seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) Interpol berinisial YY, seorang WN Jepang, di perairan Kota Batam.
Operasi dimulai saat personel Satpolairud Polresta Barelang melakukan patroli di Perairan Pulau Bulan, Kecamatan Bulang, Kota Batam pada 31 Januari 2024. Mereka menemukan sebuah kapal boat yang membawa tujuh orang, termasuk YY. Setelah interogasi, terungkap dugaan Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural terhadap empat penumpang WNI.
Seluruh penumpang, termasuk Tekong dan ABK, dibawa ke Kantor Satpolairud Polresta Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasilnya, salah satu penumpang WNA tidak memiliki identitas resmi. Pada 2 Februari 2024, Satpolairud Polresta Barelang menyerahkan satu tahanan WNA kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam.
Setelah pemeriksaan mendalam dan kerjasama dengan pihak berwenang, terungkap bahwa tahanan tersebut sebenarnya adalah YY, lahir di Miyatsu, Kyoto, Jepang pada 28 Januari 1981. YY masuk ke Indonesia pada 2 April 2021 dengan menggunakan paspor palsu.
Menurut Komisaris Besar Erdi A. Chaniago dari Divisi Humas Polri, YY merupakan DPO Interpol (Blue Notice) atas dugaan pelanggaran penipuan. Koordinasi yang baik antara Polri dan Imigrasi memastikan pengungkapan ini berhasil dilakukan.
Pengungkapan ini menegaskan komitmen Polri dalam menindak pelanggaran hukum lintas negara, serta pentingnya kerjasama antarinstansi dalam penegakan hukum.(red)
