Dilaporkan Terkait Pemalsuan Dokumen, Dirut Perumdam TDA Angkat Bicara

Min.co.id ~ Indramayu ~ Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Darma Ayu (Perumdam TDA),Ady Setiawan memenuhi panggilan Polres Indramayu, untuk dilakukan pemeriksaan atas tuduhan pemalsuan dokumen Negara, pada Senin (19/02/2024).

Ady mengatakan, ia dilaporkan terkait Kartu Keluarga (KK) oleh warga Indramayu, dimana dalam KK tersebut hanya ada namanya sendiri tanpa ada anak dan istrinya.

Ady menerangkan bahwa hal tersebut sesuai dengan Permendagri nomor 2 tahun 2007, tentang PDAM, dimana seorang Direksi wajib berdomisili di lokasi PDAM dimana ia bertugas.

“Pada prinsipnya dokumen kependudukan adalah data perseorangan, karena data perseorangan itu diawali dengan ketentuan Permendagri Nomor 2 tahun 2007 tentang PDAM, dimana direksi wajib berdomisili di PDAM tempatnya bertugas,” katanya.

“Hal tersebut untuk mempermudah transaksi bisnis PDAM, seperti perbankan, pengalihan aset, kalau kita berdomisili di PDAM setempat kan pajaknya di daerah itu,” katanya.

Ady mengungkapkan, bahwa sebelumnya saat ia menjabat di PDAM Grobogan, ia masih satu KK dengan anak dan istrinya karena mereka berdomisili di sana, sedangkan saat di PDAM Jember, ia pisah KK dengan keluarganya, begitupun sekarang di Indramayu.

“Namun tetap dengan data dan NIK yang sama. Saya kira ini tidak ada masalah, saya sudah menjelaskan semuanya, mungkin pemahaman pelapor saja yang dulu juga pernah menggugat saya di PTUN dan tidak dikabulkan Majelis Hakim karena substansinya dan dia kurang memahami aturan,” tutur Ady.

Ady menjelaskan bahwa sebelumnya, pelapor yang sama melaporkan dirinya ke PTUN terkait SK pengangkatannya, namun tidak dikabulkan Majelis Hakim, kemudian banding dan tetap ditolak Pengadilan Tinggi.

Ady mencurigai adanya aktor yang mendanai pelaporan tersebut dengan tujuan mendeskreditkan atau menjatuhkan pribadinya. “Pelapor dari awal menyerang pribadi, persoalan yang dilaporkan ini sudah pernah saya jelaskan, tapi sekarang dipermasalahkan dan diangkat ke media,” ujarnya.

Ady mengungkapkan, ada kemungkinan akan melaporkan balik pelapor, ia mempertanyakan barang bukti KK yang digunakan oleh pelapor, karena menurutnya alat bukti itu harus didapat dari aturan yang sah.(maskani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *