Min.co.id ~ Kediri ~ Meski tersandung kasus pidana dugaan “Investasi Bodong”, Badan Pengawas Pemilu, (Bawaslu) Kabupaten Kediri, Jawa Timur, nyatakan posisi pencalonan Chrisma Dharma Ardiansyah sebagai Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sudah lolos dan aman masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT).
“Chrisma sudah lolos masuk dalam DCT dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri sebagai Caleg PDIP, Daerah Pemilihan (Dapil) 5 meliputi Ringinrejo, Kras, Kandat dan Ngadiluwih, ” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri, M. Saifuddin Zuhri, Minggu (11/2/2024) di Kantor Bawaslu Kabupaten Kediri Jl. Pemenang Nambaan Ngasem.
Dikatakan M. Saifuddin, dari pasal 87 Peraturan Komisi Pemilihan Umum ,(PKPU) nomor 10 tahun 2023, tidak ada yang menyatakan bagi Chrisma untuk dibatalkan dirinya sebagai Caleg pada Pemilu Serentak 2024 ini.
Saifuddin menambahkan, jika nantinya yang bersangkutan dari hasil suaranya membuahkan dirinya bisa dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Kediri, sesuai aturan yang ada nanti ada mekanisme yang akan mengatur.
“Kami sudah monitor yang bersangkutan dalam kasus hukum yang sedang diproses di Mabes Polri, ” ujar Ketua Bawaslu didampingi Siswo Budi Santoso, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat dan Ahmad Najihin Baddry sebagai Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa
Diakui Saifuddin, hingga kini pihaknya belum ada konfirmasi secara resmi dari DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kediri terkait kasus hukum yang menimpa Chrisma.
Diketahui sebelumnya, salah satu dari dua dari tersangka kasus dugaan ‘Investasi Bodong’ dengan modus investasi Madu Lanceng, atau kasus Koperasi NMS/NMSI ini sedang ditangani Mabes Polri. Kerugian masyarakat atau mitra terkait kasus ini, diduga mencapai sekitar Rp 1 triliun.
Nama Chrisma Dharma Ardiansyah, yang tertulis di surat penetapan tersangka Mabes Polri, tertanggal 23 Oktober 2023 itu, adalah orang yang sama dengan nama Caleg DPRD Kabupaten Kediri di Dapil 5. Dia berada di nomor urut 6 dari 8 Caleg yang ada.
Chrisma saat berusaha dikonfirmasi melalui pesan singkat dari Whats App (WA), pada Minggu (11/2/2024), hingga berita diturunkan belum memberikan jawaban atas pertanyaan terkait kasus yang menjeratnya.
Meski demikian, diperoleh informasi bahwa Chrisma melalui kuasa hukumnya kini sedang melakukan upaya hukum dengan mengajukan Pra Peradilan di Pengadilan Negeri di Jakarta. (Chandra)
