Panwaslu Kecamatan Arahan: Mengawasi Masa Tenang, Menegakkan Aturan Pemilu Tanpa Pelanggaran

Min.co.id ~ Indramayu ~ Dalam mengawal masa tenang jelang Pemilihan Umum 2024, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Arahan, berdiri teguh dalam memastikan proses demokrasi berlangsung tanpa gangguan atau pelanggaran.

Ketua Panwaslu Kecamatan Arahan, Yuyun Seftiani S.Pd, menggarisbawahi komitmen mereka dalam mengawasi segala potensi pelanggaran yang mungkin terjadi selama masa tenang. Dalam konferensi pers yang diselenggarakan pada Minggu (11/02/2024), Yuyun menegaskan bahwa seluruh anggota Panwaslu, dari tingkat TPS hingga kecamatan, telah dikerahkan untuk tugas tersebut.

“Kami bertekad untuk bekerja lebih keras selama masa tenang pemilu. Setiap pengawas kami memiliki tanggung jawab untuk mengawasi potensi pelanggaran, baik itu dalam bentuk politik uang maupun pelanggaran lainnya,” ujar Yuyun.

Selain itu, Yuyun menjelaskan bahwa pada tahap masa tenang, partai politik peserta pemilu tidak diperbolehkan melakukan kampanye. Melanggar aturan tersebut berpotensi menimbulkan pelanggaran pemilu.

Panwaslu Kecamatan Arahan bersama Partai Kecamatan dan Pengawas TPS akan terus memantau setiap perkembangan dan potensi pelanggaran yang muncul.

“Kami akan selalu siap dalam melakukan pengawasan pada masa tenang. Jika kami menemukan indikasi pelanggaran, kami akan segera melaporkannya kepada Bawaslu,” ungkap Yuyun.

Yuyun juga menyoroti beberapa TPS yang berada dekat dengan posko pemenangan partai politik, di mana situasi ini meningkatkan risiko politik uang.

“Beberapa TPS di Desa Arahan Kidul, Desa Arahan Lor, Desa Cidempet, dan Desa Pranggong kami nilai rawan terkena politik uang. Kami juga memberikan masukan untuk memindahkan TPS yang terancam banjir saat hujan,” papar Yuyun.

Sementara itu, masa kampanye resmi berakhir pada 10 Februari 2024. Semua alat peraga kampanye dari baliho, spanduk, hingga bendera partai telah mulai ditertibkan.

Proses penertiban tersebut melibatkan berbagai pihak, termasuk PPK, KPPS, Pengawas TPS, PKD, TNI/Polri, dan Satpol PP. Mereka melakukan penertiban di berbagai wilayah, baik di sekitar TPS maupun di jalan-jalan protokol.

“Dalam rentang tanggal 11 hingga 13 Februari, kami akan terus berkoordinasi dengan semua pihak terkait untuk memastikan penertiban APK berjalan lancar. Masa tenang adalah momentum untuk menegakkan aturan pemilu tanpa kompromi,” tegas Yuyun.

Dengan pengawasan yang ketat dan kerjasama yang solid, Panwaslu Kecamatan Arahan bertekad untuk menjaga integritas dan kredibilitas pemilu, serta memastikan proses demokrasi berlangsung dengan baik demi kepentingan masyarakat. (maskani)

Editor : achmad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *