Min.co.id ~ Jakarta ~ Setiap awal tahun, wajib pajak (WP) di Indonesia, baik yang merupakan individu maupun badan usaha, diwajibkan untuk melaporkan pajak yang terutang melalui Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Pada tahun ini, pelaporan SPT berkaitan dengan tahun pajak 2023.
Mengacu pada Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), atau UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, WP individu diwajibkan untuk melaporkan SPT tahunannya paling lambat tiga bulan setelah tahun pajak berakhir, yaitu pada tanggal 31 Maret 2024. Sementara itu, WP badan diwajibkan melaporkan SPT tahunannya paling lambat empat bulan setelah tahun pajak berakhir, tepatnya pada tanggal 30 April 2024. Namun, Ditjen Pajak menegaskan bahwa pelaporan SPT Tahunan 2023 dapat dilakukan sejak 1 Januari 2024.
“Demi kenyamanan dan kelancaran pelaporan, kami mengimbau kepada para wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan lebih awal sebelum batas waktu pelaporan,” ungkap siaran pers Ditjen Pajak pada Jumat (2/2/2024).
Masyarakat dapat melakukan pelaporan SPT lebih awal melalui e-filing, yang merupakan salah satu kemudahan yang disediakan oleh Ditjen Pajak. Pelaporan yang lebih awal tidak hanya memastikan kenyamanan dalam prosesnya, tetapi juga mengurangi risiko terlambatnya pelaporan akibat kendala teknis seperti jaringan bermasalah.
Sebagai kewajiban yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, melaporkan SPT Pajak adalah tanggung jawab wajib pajak kepada negara. Melalui pembayaran pajak, wajib pajak berkontribusi secara langsung dalam pembiayaan negara dan pembangunan nasional.
“Pajak merupakan ujung tombak pembangunan sebuah negara. Semakin banyak pajak yang dipungut, semakin banyak fasilitas dan infrastruktur yang dapat dibangun,” ungkap seorang pejabat Ditjen Pajak.
Pemerintah Indonesia telah memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya melalui sistem self-assessment, yang memberikan kewenangan kepada wajib pajak untuk menghitung, melaporkan, dan membayar pajak yang terutang.
Dengan asas pemungutan pajak yang berlandaskan keadilan dan kesetaraan, Ditjen Pajak berharap agar wajib pajak melaporkan kewajiban perpajakannya tepat waktu untuk mendukung kemajuan Indonesia yang lebih baik. Bulan Maret menjadi batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi, sedangkan bulan April adalah batas waktu pelaporan SPT Tahunan Badan.
“Ini saatnya berkontribusi untuk kemajuan negara. Mari kita segera laporkan SPT Tahunan kita. Lebih awal, lebih nyaman,” tambah pejabat Ditjen Pajak, mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pembangunan negara melalui pelaporan pajak yang tepat waktu dan komprehensif. (i.g.i)
Editor : achmad