Min.co.id ~ Cirebon ~ Prof. Sugianto, seorang pakar hukum dan politik, memberikan pandangannya terkait sanksi yang diberikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Independen (DKPPI) RI terhadap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI atas dugaan pelanggaran etik.
Menurut Prof. Sugianto, sanksi yang diberikan oleh DKPPI RI hanya mempengaruhi kedudukan keanggotaan KPU RI yang terlibat dalam pelolosan pencalonan usia calon presiden dan wakil presiden tahun 2024, sebagaimana yang diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI nomor 90/PUU-XXI/2023.
Namun, Prof. Sugianto menegaskan bahwa kedudukan hukum proses pencalonan calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, tetap berlanjut sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017. Hal ini berarti bahwa status calon wakil presiden nomor urut 2 tidak akan dibatalkan akibat putusan DKPPI RI.
Lebih lanjut, Prof. Sugianto mengatakan bahwa langkah selanjutnya yang harus diambil oleh KPU RI adalah mengikuti putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan melakukan perubahan terhadap peraturan yang mengatur proses pendaftaran calon presiden dan wakil presiden. Menurutnya, perubahan ini harus melalui proses yang transparan dan melibatkan semua pihak terkait, termasuk Pemerintah dan DPR RI.
“Putusan DKPPI RI harus diikuti dengan upaya konkret untuk mereformasi sistem pemilu kita. KPU RI perlu segera melakukan perubahan terhadap peraturan pendaftaran calon presiden dan wakil presiden sesuai dengan putusan MK,” ujar Prof. Sugianto.
Prof. Sugianto juga menambahkan bahwa reformasi ini sangat penting untuk memastikan bahwa proses pemilu berjalan dengan adil, transparan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi. “Kita semua bertanggung jawab untuk memastikan bahwa sistem pemilu kita bekerja dengan baik dan memberikan hasil yang sah dan terpercaya,” tambahnya.(red)
