Siskaeee Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan, Polda Metro Jaya Siap Hadapi

Min.co.id  ~ Jakarta ~ Fransisca Candra Novitasari, yang lebih dikenal sebagai Siskaeee, kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Terkait hal ini, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menyatakan kesiapannya untuk menghadapi gugatan tersebut.

“Ya dipersilakan ya, itu hak konstitusional dari tersangka, dan kita menghormati. Dan sekali lagi kami tim penyidik melalui Bidkum [Bidang Hukum], Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya siap untuk menghadapi, ya,” ujarnya saat ditemui wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.

“Kami jamin penyidik profesional, transparan, dan akuntabel dalam melakukan penyidikan penanganan perkara,” lanjutnya.

Sebelumnya, Siskaeee sempat mencabut gugatan praperadilannya di PN Jaksel pada Senin (29/1/24) karena adanya tambahan isi gugatan terkait penangkapan yang dilakukan Polda Metro Jaya.

“Iya, kita mencabut dulu, kemudian nanti kita akan masukkan lagi,” ujar Tofan Agung Ginting, pengacara Siskaeee.

“Kita belum masukkan itu. Jadi kita cabut itu dan masukkan yang baru itu terkait penangkapan penahanannya juga supaya masuk di dalam gugatan praperadilannya,” katanya.

Siskaeee ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka terlibat dalam sebuah film porno dari rumah produksi di Jakarta Selatan, dijerat Pasal 8 juncto Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Meskipun demikian, Siskaeee menganggap penetapan tersangkanya tidak sah dan berencana mengajukan kembali praperadilan ke PN Jaksel melawan Polda Metro Jaya atas hal tersebut.(*)

Editor : achmad 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *