Min.co.id ~ Indramayu ~ Panitia pengawas pemilu kecamatan (Panwaslucam) Cantigi Kabupaten Indramayu, Kalimantan Tengah, telah aktif dalam melakukan pengawasan pada masa kampanye Pemilu serentak tahun 2024. Salah satu tugas penting mereka adalah menegakkan aturan terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK).
Ketua Panwaslucam Cantigi, Ayip Yuhadi S.H, bersama timnya, telah berhasil mengamankan ratusan APK yang dipasang di tempat yang terlarang atau di luar zona yang ditentukan. Melalui jumpa pers di sekretariat Panwaslucam Cantigi, Ayip menjelaskan upaya mereka dalam menegakkan ketertiban selama masa kampanye.
Dari pemasangan baliho, banner, pamflet, hingga spanduk yang ditempatkan di lokasi terlarang seperti pohon, tiang listrik, atau dekat dengan fasilitas ibadah atau pemerintahan, telah berhasil diamankan oleh tim Panwaslucam. Total sekitar 324 APK berhasil disita.
Ayip menegaskan bahwa penertiban terhadap pelanggaran APK dilakukan oleh Satpol PP berdasarkan surat rekomendasi dari Panwaslucam Cantigi. Mereka memberikan imbauan terlebih dahulu kepada peserta pemilu, dan jika tidak ada tindak lanjut dalam waktu yang ditentukan, Panwaslucam memberikan surat rekomendasi kepada pihak terkait untuk melakukan penertiban.
Selama proses kampanye, Panwaslucam Cantigi juga telah melakukan pengawasan terhadap peserta pemilu dari berbagai tingkatan, seperti caleg DPR RI, DPRD Provinsi, maupun DPRD Kabupaten. Hingga saat ini, belum ditemukan dugaan pelanggaran, dan peserta pemilu telah tetap taat pada aturan yang berlaku.
Selain itu, Panwaslucam Cantigi juga mengirim surat imbauan kepada para stakeholder di wilayahnya, termasuk ASN, TNI/Polri, perangkat desa, dan kepala desa, untuk menjaga netralitas selama masa kampanye.
Upaya keras Panwaslucam Cantigi dalam menjaga ketertiban dan menegakkan aturan selama masa kampanye Pemilu menjadi kontribusi penting dalam menciptakan proses pemilu yang fair dan berintegritas.(maskani)
Editor : achmad
