Panwaslucam Sindang Mantapkan Pengawasan dan Pencegahan Pelanggaran Pemilu 2024 : Siap Awasi, Cegah, Tindak

Min.co.id ~ Indramayu ~ Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, telah menggelar sosialisasi mengenai pengawasan dan pencegahan pelanggaran dalam Pemilu 2024, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Ketua Panwaslu Kecamatan Sindang, Akhmad Saekhu, SE, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di Sekretariat Panwaslu pada (30/12/2023). Dia menyoroti kinerja Panwaslu selama setahun terakhir dalam menjalankan amanat undang-undang tersebut.

“Dalam moto Pemilu saat ini, kita fokus pada awasi, cegah, dan tindak. Kami di Panwaslu berkomitmen untuk secara efektif melakukan pencegahan sejak awal tahapan pemilu,” ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Diki Hafid Firdaus, S.Pd.I., Kordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HPPHM) Panwaslu Kecamatan Sindang, menjelaskan berbagai upaya pencegahan yang telah dilakukan. Mulai dari tahap verifikasi DPD, penyusunan daftar pemilih, hingga masa kampanye.

“Tidak hanya itu, kami juga melakukan tindakan persuasif dengan mengirimkan surat himbauan dan saran perbaikan kepada pihak terkait, seperti peserta Pemilu dan panitia,” tambahnya.

Sementara itu, Mohammad Mi’raj menambahkan bahwa hingga saat ini, belum ada laporan atau temuan terkait pelanggaran Pemilu. Namun, dia juga mengakui adanya keengganan masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran.

“Kami terus berupaya untuk memotivasi partisipasi masyarakat dalam mengawasi dan melaporkan pelanggaran Pemilu. Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran dalam proses demokrasi ini,” tandasnya.(tomsus)

Editor : achmad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *