Min.co.id ~ Bandung ~ Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Ciparay menegaskan kesiapannya dalam menghadapi sisa waktu 10 hari menuju pemungutan suara Pemilu 2024 dengan menggelar konferensi pers pada Rabu, 31 Januari 2024. Ketua Panwaslu Ciparay, Ade Irpan Al Anshory, menyoroti masih banyaknya peserta pemilu yang tidak mematuhi prosedur terkait pelaksanaan kampanye, yang jika terbukti, dapat masuk dalam kategori pelanggaran administrasi.
Dalam tahapan kampanye, Panwaslu Ciparay telah mencatat 5 dugaan pelanggaran, yang terdiri dari 1 laporan masyarakat dan 4 temuan dari lapangan. Langkah penanganan telah diambil oleh Koordinator Divisi Penindakan dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Panwaslu, Ilham Kholid.
Pengawasan kampanye dilakukan di seluruh wilayah Kecamatan Ciparay, termasuk di 46 titik lokasi kampanye, dengan berbagai metode seperti tatap muka, pertemuan terbatas, dan metode lainnya.
Meskipun sejumlah kampanye telah terpantau, termasuk kampanye dari calon presiden dan wakil presiden serta calon anggota legislatif, beberapa kampanye lainnya masih belum dilaksanakan. Ini termasuk kampanye untuk Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), yang hingga saat ini belum tercatat.
Panwaslu Ciparay menegaskan bahwa pengawasan akan terus dilakukan, termasuk penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di sejumlah titik di wilayah kecamatan tersebut. Di kesempatan yang sama, Kordiv P3S Ilham Kholid mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mengawasi pelaksanaan kampanye Pemilu 2024, demi memastikan proses demokrasi berjalan dengan fair, adil, dan berkualitas sesuai prinsip-prinsip pemilu.(*)
Editor : achmad
