POLDA JABAR ~ Satreskrim Polresta Bandung Polda Jabar berhasil menangkap UW alias Kampeng (39), pelaku pengeroyokan anggota polisi di Jalan Raya Banjaran-Soreang. Kapolresta Bandung Polda Jabar, Kombes Pol Kusworo Wibowo, memberikan apresiasi atas kerja keras dan kesigapan aparat yang berhasil menangkap pelaku tersebut.
UW sempat buron setelah mengetahui video pengeroyokan yang dilakukan bersama ormas GBR terhadap anggota polisi viral. Pengeroyokan tersebut terjadi pada Rabu, 20 Desember 2023, di mana korban, anggota Polsek Cimaung Polresta Bandung, berusaha melerai keributan antara sopir box dengan para pelaku.
Pelaku UW ditangkap di daerah Balegede Naringgul Kabupaten Cianjur pada Jumat, 22 Desember 2023. Saat akan ditangkap, UW melawan petugas, sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur di bagian kakinya.
UW mengakui turut serta melakukan pemukulan terhadap Bripka Chevy Dwiki Rustandi dan pengendara yang berada di lokasi. Pelaku ini merupakan residivis dan pernah dihukum penjara pada tahun 2017.
Atas perbuatannya, UW alias Kampeng dijerat pasal berlapis, termasuk pasal 170 KUHP dengan ancaman 5,6 tahun penjara, pasal 212 KUHP, dan Pasal 1 UU Darurat 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Sebelumnya, Polresta Bandung Polda Jabar telah mengamankan empat pelaku lainnya, yakni TS (53), EH (21), DS (26), dan AS (27), yang merupakan anggota ormas GBR.(*)
Editor : achmad